Perkembangan situasi yang terjadi belakangan ini menunjukkan bahwa keselamatan para diplomat terancam dengan adanya kegiatan terorisme yang semakin meningkat. Untuk menjamin hubungan diplomatik dan agar para pejabat diplomatik itu dapat melakukan tugas diplomatiknya dengan efektif dan efisien, maka mereka harus diberikan hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik, yang didasari atas aturan-aturan dalam hukum kebiasaan internasional yang menyangkut hukum diplomatik serta prinsip tidak diganggu gugat. Kekebalan dan keistimewaan diplomatik tersebut diberikan kepada para pejabat yang meliputi Kepala Perwakilan dan anggota-anggota staf diplomatik beserta keluarga dan pembantu-pembantu para pejabat tersebut. Berdasarkan Konvensi Wina 1961, para perwakilan diplomatik mempunyai kekebalan terhadap gedung-gedung perwakilan diplomatik dan tempat kediaman para perwakilan diplomatik tersebut. Untuk menjamin keselamatan para perwakilan diplomatik tersebut, PBB membuat Konvensi New York 1973. Bila terjadi gangguan-gangguan, maka dapat mengakibatkan hubungan kurang harmonis antara negara pengirim dan negara penerima dan dapat menurunkan harkat dan martabat misi diplomatik sehingga dapat mengakibatkan memburuknya hubungan diplomatik putusnya hubungan diplomatik keduanya. |