Hak Milik Intelektual adalah pengakuan terhadap seseorang dan badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka yang bersifat sosial maupun ekonomis. Merek termasuk didalam ruang lingkup Hak Milik Intelektual. Merek merupakan tanda pengenal sebagai pembeda suatu barang dan atau jasa yang sejenis maupun tidak sejenis. Merek yang sudah dikenal oleh konsumen sebagai tanda untuk barang yang bermutu tinggi akan memperlancar penjualan barang itu, yang berarti akan mendatangkam keuntungan bagi produsen barang tersebut. Tetapi akhir-akhir ini masalah peniruan merek terkenal semakin meresahkan masyarakat, karena banyak orang yang tergiur dengan kesuksesan merek terkenal tersebut. Untuk mengatasi masalah ini maka pemerintah membuat Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001, didalam undang-undang ini terdapat beberapa pasal yang memberikan perlindungan terhadap merek terkenal, antara lain penolakan peniruan merek terkenal pada saat pendaftaran, dan pengidentifikasian indikasi geografis dan indikasi asal. |