Anda belum login :: 04 Nov 2024 02:29 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Merek Terkenal Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001
Bibliografi
Author: Bahar, Imelda ; Purwaka, Tommy Hendra (Advisor)
Topik: Perlindungan Hukum; Merek Terkenal; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Imelda Bahar's Undergraduated Theses.pdf (195.0KB; 42 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1707
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Hak Milik Intelektual adalah pengakuan terhadap
seseorang dan badan hukum atas penemuan atau
penciptaan karya intelektual mereka yang bersifat
sosial maupun ekonomis. Merek termasuk didalam ruang
lingkup Hak Milik Intelektual. Merek merupakan tanda
pengenal sebagai pembeda suatu barang dan atau jasa
yang sejenis maupun tidak sejenis. Merek yang sudah
dikenal oleh konsumen sebagai tanda untuk barang
yang bermutu tinggi akan memperlancar penjualan
barang itu, yang berarti akan mendatangkam
keuntungan bagi produsen barang tersebut. Tetapi
akhir-akhir ini masalah peniruan merek terkenal
semakin meresahkan masyarakat, karena banyak orang
yang tergiur dengan kesuksesan merek terkenal
tersebut. Untuk mengatasi masalah ini maka
pemerintah membuat Undang-Undang Merek Nomor 15
Tahun 2001, didalam undang-undang ini terdapat
beberapa pasal yang memberikan perlindungan terhadap
merek terkenal, antara lain penolakan peniruan merek
terkenal pada saat pendaftaran, dan
pengidentifikasian indikasi geografis dan indikasi
asal.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)