Anda belum login :: 15 Oct 2024 13:29 WIB
Detail
BukuKajian Yuridis Terkait Perlindungan Hukum Atas Merek Terkenal Asing Terhadap Merek Yang Didaftarkan Atas Itikad Tidak Baik (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 797 K/Pdt.Sus-Hki/2020)
Bibliografi
Author: Wulandari, Annisa Vania ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Perlindungan Merek; Merek Terkenal; Itikad Tidak Baik; Pembatalan Pendaftaran Merek; Penghapusan Pendaftaran Merek.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Merek merupakan sebuah tanda untuk mengidentifikasikan asal-usul dari suatu barang dan jasa yang dapat menjadi cerminan dari kualitas dan reputasi dari merek itu sendiri. Merek terkenal adalah merek yang memiliki kualitas terjamin dan dapat memenuhi kebutuhan konsumen sehingga banyak yang menggunakan merek tersebut dan akhirnya dikenal luas di masyarakat. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui indikasi penerapan asas itikad tidak yang ditetapkan oleh putusan Hakim yang mana dilakukan oleh suatu merek lokal terhadap merek asing yang merupakan merek terkenal. Jenis penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Terkenalnya suatu merek dapat menimbulkan niat produsen lain untuk mendaftarkan merek dengan asas itikad tidak baik dengan tujuan membonceng kepopuleran dari suatu merek. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap Viega Holding yang mengklaim sebagai pemilik merek terkenal dari merek Viega menggugat Horizon Homan atas asas itikad tidak baik. Hasil penelitian menunjukan bahwa asas itikad tidak baik akan dapat diterapkan jika Viega Holding dapat membuktikan sebagai merek terkenal atas merek Viega dengan melampirkan bukti telah terdaftar diberbagai negara, dan pengetahuan masyarakat yang luas terhadap mereknya. Namun karena Viega Holding tidak dapat membuktikan sebagai merek terkenal maka putusan Mahkamah Agung No.794 K/Pdt.Sus-HKI/2020 penulis tidak setuju dalam keputusannya mengabulkan gugatan pembatalan merek Viega milik Horizon Homan. Saran dari penulis adalah Hakim harus lebih mempertimbangkan secara keseluruhan terkait pertimbangannya dalam memutuskan suatu merek merupakan merek terkenal. Dan juga harus adanya ketentuan tetap dalam definisi dan kriteria dari suatu merek terkenal agar menjadi acuan yang jelas jika terjadinya sengketa merek yang melibatkan asas merek terkenal dikemudian hari, karena pengintrepertasian dari keterkenalan suatu merek dari setiap pihak merupakan hal yang sulit untuk diukur.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)