Pandemi COVID-19 datang secara tiba-tiba dan tidak direncanakan. Seluruh masyarakat di Indonesia bahkan dunia merasa terkejut dan tidak siap atas kemunculan pandemi ini. Banyak sektor yang terkena dampak secara besar besaran akibat kemunculan pandemi COVID-19 ini. Salah satunya adalah sektor perekonomian. Pandemi ini membuat banyak masyarakat yang terpaksa harus mengalami penurunan dalam perolehan pendapatannya bahkan hingga harus menerima fakta bahwa dirinya telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, pemerintah tidak tinggal diam dalam menanggapi situasi pandemi COVID-19 ini. Meskipun terpaksa harus mengeluarkan kebijakan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pemerintah juga tidak lupa untuk memikirkan bagaimana kondisi terpuruknya perekonomian rakyatnya. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai insentif perpajakan untuk masa pandemi COVID-19 yang diharapkan membantu masyarakatnya dalam keterpurukan ekonomi yang sedang terjadi. vii Tidak hanya masyarakat kalangan menengah kebawah saja yang terkena dampak, namun masyarakat menengah keatas juga mengalaminya. Namun dengan adanya program insentif perpajakan di masa pandemi COVIC19 ini masyarakat merasa cukup terbantu dalam meringakan beban ekonomi yang harus mereka tanggung. |