Anda belum login :: 15 Oct 2024 13:36 WIB
Detail
BukuKORELASI ANTARA RUBEN ONSU YANG MENDAFTARKAN MEREK BERDASARKAN ITIKAD TIDAK BAIK DENGAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI BENNY SUJONO SEBAGAI PENDAFTAR PERTAMA MEREK MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGR
Bibliografi
Author: Korin, Frans Leonardo ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Hak Kekayaan Intelektual; Itikad Tidak Baik; Pendaftaran Merek
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Bidang Hak atas Kekayaan Intelektual adalah salah satu bidang yang menjadi tumpuan serta penggerak roda perekonomian, perlindungan dari Hak atas Kekayaan Intelektual masih amat rentan, karena hal itulah di dalam bidang tersebut masih banyak terjadi sengketa, seperti kasus Geprek Bensu yang terjadi pada tahun 2017 dan mencapai puncaknya pada tahun 2019 dengan dibacakannya Putusan dengan nomor register 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Normatif-Yuridis. Pasal 21 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah salah satu Pasal yang menjadi poin penting dari penyelesaian sengketa tersebut, karena pasal tersebut mengatur tentang penolakan pendaftaran jika adanya Itikad Tidak Baik dalam melakukan pendaftaran merek. Penelitian Ini berfokus pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagai payung hukum. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis telah memberikan prosedur yang dijabarkan secara rinci untuk memberikan ketentuan serta prosedur dari pendaftaran merek hingga pemeriksaan substantif, tetapi pendaftaran ganda tersebut terjadi karena adanya kelalaian dari pihak Dirjen HaKI. Oleh karena itulah Pada Putusan Hakim, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan untuk memenangkan pihak Benny Sujono karena dalam kasus ini dapat dibuktikan adanya Itikad Tidak Baik oleh Ruben Onsu dengan dilihatnnya tanggal pendaftaran merek dimana Benny Sujono sudah mendaftarkan mereknya 3 bulan sebelum Ruben Onsu, selain itu ada juga bukti dari pihak Benny Sujono berupa bukti transfer yang membuktikan bahwa Ruben Onsu merupakan Brand Ambassador dari Merek tersebut sehingga tidak mungkin bahwa ia adalah orang pertama yang memiliki ide untuk membuat merek tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.765625 second(s)