Permasalahan penelitian yang ditelusuri dalam penulisan ini adalah ditemukannya permasalahan hukum dalam aspek hukum pelaksanaan pembubaran reksadana yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permasalahan tersebut menyebabkan faktorfaktor yang timbul menyebabkan pengembalian modal yang tidak kunjung selesai dilaksanakan, hingga tidak terlaksananya perlindungan investor selaku konsumen pasar modal. Dengan kejadian tersebut, maka melalui penulisan ini juga akan mencoba untuk menemukan upaya yang dapat dilakukan terhadap kasus tersebut. Dalam memberikan narasi untuk pemahaman penelitian ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif yaitu sebagai metode penelitian melalui studi dokumen, dengan menggunakan data pendukung yang diperoleh melalui Metode Pengumpulan Data Kombinasi, yang diperoleh secara langsung (data wawancara) maupun secara tidak langsung (buku, jurnal ilmiah, peraturan, maupun hasil penelitian). Permasalahan yang ditemukan akan dibahas oleh penulis dari penemuan akan kekurangan pada ketentuan hukum yang menjadi dasar perintah pembubaran produk reksadana, dan membahas hasil wawancara yang membenarkan penemuan tersebut. Pembahasan juga akan mengarahkan kepada kendala lain yang mendukung terjadinya kasus tersebut, seperti tidak terlaksananya perlindungan konsumen oleh pihak OJK. VII Kesimpulan umum dari penulisan ini bahwa dengan ditemukannya kendala dari ketentuan hukum pembubaran reksadana yang tidak mendukung pelaksanaan perlindungan terhadap hak konsumen yang dirugikan sesuai kasus referensi, maka penulis memberikan kesimpulan dibutuhkannya peran OJK dalam bertanggung jawab sebagai regulator dalam memperbaiki keadaan yang terjadi. Keadaan tersebut memerlukan intervensi regulator tidak hanya memberikan kepastian hukum, namun memberikan pembelaan hukum bagi investor yang dirugikan secara sepihak dari kasus tersebut. Penulis juga akan memberikan solusi berupa pengajuan gugatan Class Action, dimana kondisi-kondisi pengajuan gugatan tersebut dipenuhi oleh para investor sesuai kasus referensi. |