Anda belum login :: 01 Jul 2025 05:44 WIB
Detail
BukuAnalisa Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Perjanjian Kerja Lisan Ditinjau Dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/Pdt.sus/2010)
Bibliografi
Author: ANGGANA, PRIYANDRA ; Swantoro, A. Aris (Advisor)
Topik: Perjanjian Kerja; Pemutusan Hubungan Kerja
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2012050239-Priyandra.pdf (1.77MB; 22 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4318
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Suatu perjanjian kerja dilandasi dengan adanya kata sepakat antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja. Sebagai suatu perjanjian, perjanjian kerja harus memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian. Undang-undang menjamin lahirnya suatu perjanjian baik secara tertulis maupun lisan. Keberadaan perjanjian kerja membuat kedudukan antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja sebagai kepastian hukum, terutama saat terjadi sengketa pemutusan hubungan kerja. Dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja, hal itu menandakan sudah terjadinya suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja sebelumnya. Seperti dalam kasus ini Susilowati yang terikat perjanjian kerja lisan dengan PT.Kuwera Jaya Tour dan Travel sejak tahun 1995 mengajukan gugatan atas PT.Kuwera Jaya Tour dan Travel ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura untuk dinyatakan sah dan diakui masa kerja Susilowati terhitung sejak tahun 1995 dan meminta ditetapkan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan Pasal 169 ayat 1 huruf a,c, dan d Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagaakerjaan. Majelis hakim mengabulkan gugatan Susilowati untuk sebagian dan menetapkan pemutusan hubungan kerja dengan pasal yang berbeda yaitu Pasal 168 Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dilanjutkan di tingkat kasasi, akan tetapi hakim menolak permohonan kasasi. Pembahasan masalah dalam Susilowati dan PT.Kuwera Jaya Tour dan Travel penulis menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan, tafsir hukum dan nalar hukum. Menurut penulis, Putusan Mahkamah Agung tersebut kurang tepat. PT.Kuwera Jaya Tour dan Travel secara jelas telah menghina, tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut, dan tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja. Dengan demikian dengan memperhatikan unsur-unsur tersebut maka Pasal 169 ayat 1 huruf a,c, dan d Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagaakerjaan telah terpenuhi. Majelis hakim kedepannya harus lebih cermat dalam memutus kasus.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)