Anda belum login :: 02 Apr 2023 13:08 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Yuridis Penetapan Tersangka Sebagai Objek Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/Puu-Xii/2014 Studi Kasus: Putusan Nomor 65/Pid.Pra/2016/PN.Jkt.Sel
Bibliografi
Author:
DAMANIK, NAOMI NATALIA
;
Nugroho, F. Hartadi Edy
(Advisor);
Windayani, Tisa
(Advisor)
Topik:
Hukum Pidana
;
Praperadilan
;
Penetapan Tersangka
;
Konstitusi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2017
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Naomi Natalia Damanik’s Undergraduate Theses.pdf
(378.72KB;
45 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4259
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Mulai pada berlakunya Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, praperadilan merupakan suatu mekanisme yang diatur di dalam undang-undang guna melindungi hak-hak seseorang terkait penangkapan maupun penahanan seseorang tersebut yang dianggap tidak sah karena kesalahan teknis penegak hukum. Perluasan objek praperadilan pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menyatakan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan termasuk dalam objek praperadilan. Marten Dira Tome dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang menggunakan kewenangan supervisinya terhadap kasus yang telah lama bergulir di Kejaksaan Tinggi NTT. Namun, diketahui Kejaksaan Tinggi NTT tidak pernah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Marten Dira Tome sebagai tersangka. Bahkan pada faktanya Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan kewenangan supervisi tanpa memperhatikan status Marten Dira Tome yang tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT sebagai syarat bila Komisi Pemberantasan Korupsi ingin mengambil alih kasus ini. Permohonan Marten Dira Tome sebagai pemohon Praperadilan di dalam Putusan Nomor 65/Pid.Pra/2016/PN.Jkt.Sel dikabulkan mengingat dalil yang digunakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perluasan objek praperadilan. Oleh karena itu, perlu kewaspadaan aparat penegak hukum khususnya dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 1.4375 second(s)