Anda belum login :: 06 Jun 2023 02:58 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Rekonsiliasi Fiskal dan Penerapan Pajak Tangguhan PT Nugraha Kirana General Insurance Tahun Pajak 2014
Bibliografi
Author:
KIRANA, DEWI SEKAR TAJI CANDRA
;
Setiabudi, Andang Wirawan
(Advisor)
Topik:
Rekonsiliasi Fiskal
;
Pajak Tangguhan
;
Aset Pajak Tangguhan.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2016
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2011012351-Dewi S.pdf
(2.12MB;
23 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FEA-6651
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perusahaan yang disebut dengan wajib pajak badan wajib melakukan penghitungan pajak penghasilan berdasarkan PSAK yang disebut laporan keuangan fiskal, sedangkan laporan yang disusun berdasarkan undangundang perpajakan disebut laoran keuangan fiskal. Diantara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal terdapat perbedaan nilai antara laba sebelum pajak dengan laba kena pajak yang pada akhirnya juga mengakibatkan perbedaan pada pengakuan utang pajak penghasilan di neraca. Terdapat aturan yang dibuat untuk perpajakan ialah PSAK 46 yang mengatur perhitungan pajak tangguhan, yang artinya ialah pajak yang ditunda sampai waktu yang ditentukan dan adanya perbedaan waktu antara perlakukan akuntansi dan pajak. Dengan melihat laporan laba rugi perusahaan PT Nugraha Kirana General Insurance yang telah dikoreksi, penulis ingin menganalisa transaksi atas biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan apakah sudah sesuai dengan peraturan perpajakan. Sehingga penelitian ini melakukan perbandingan antara koreksi fiskal dibuat oleh perusahaan dengan penulis berdasarkan UU pajak yang berlaku di Indonesia. Perbedaan tersebut akan menyebabkan penghitungan pajak penghasilan yang masih harus dibayar oleh perusahaan pada tahun 2014 dan berpengaruh terhadap penghitungan pajak tangguhan yang ditentukan oleh beda waktu seperti penyusutan. Peneliatian ini menggunakan metode analisi deskriptif dan komparatif dengan studi kasus. Data primer didapatkan dari wawancara langsung dengan karyawan bagian keuangan dan pengamatan langsung dari tempat penelitian. Simpulan dari penelitian ini adalah perusahaan belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia, seperti tidak melakukan koreksi-koreksi terhadap beberapa biaya yang tidak boleh dikuranggkan dari penghasilan bruto yang akan menyebabkan perbedaan penghitungan pajak penghasilan yang masih harus dibayar dan perusahaan tidak melakukan penghitungan pajak tangguhan. Seharusnya perusahaan harus lebih bisa menggolongkan biaya-biaya yang perlu dikoreksi sesuai UU pajak yang berlaku dan penghitungan pajak yang masih harus dibayar secara benar agar tidak terjadi utang yang harus dibayar dikemudian hari dan perusahaan perlu melakukan penghitungan pajak tangguhan yang sudah diataur dalam PSAK 46 yaitu untuk mengatur perhitungan pajak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.359375 second(s)