Hak-hak konsumen sering kali dirugikan akibat perbuatan pelaku usaha. Masalah layanan purna jual suatu produk sering tidak diperhatikan oleh pelaku usaha seperti pada kasus yang penulis angkat dalam penelitian ini. Metodologi penelitian yang penulis pakai menggunakan metode yuridis normatif.. Kasus ini bermula ketika Tuan Elnard Peter melihat iklan dalam artikel majalah Nissan dengan judul “ Grand Livina Low Operational Cost”. Dalam artikel tersebut memuat tentang biaya operasional Grand Livina selama 5 tahun/100,000 km sebesar Rp. 397,-/km penggunaan. Dengan artikel tersebut Tuan Elnard Peter tertarik untuk membeli Nissan Livina di PT Indomobil. Dalam keterangannya, Tuan Elnard Peter selalu melakukan perawatan secara rutin di Nissan Cinere. Kemudian, Tuan Elnard Peter merasakan ketidakpuasan terhadap pelayanan servis yang diberikan oleh PT Nissan. Atas dasar keluhan tersebut, Tuan Elnard Peter mengadukan ketidakpuasan tersebut kepada BPSK. Dalam gugatannya, Tuan Elnard Peter mengadukan adanya getaran pada rem mobilnya, Break Parts Cleaner, ketidaksesuaian spooring, tidak tersedianya layanan uji emisi. BPSK menjatuhkan putusan untuk menjatuhkan sanksi ganti rugi PT Nissan untuk mengembalikan uang pembelian mobil Nissan Livina senilai Rp. 182.750.000,- serta membayar kerugian yang timbul akibat kesalahan spooring dan perbaikan rem serta pembebanan penggunaan alat Brake Parts Cleaner. Sebagai konsumen, sebaiknya tuan Elnard Peter tidak tergiur dengan iklan yang dimuat dalam majalah Nissan tersebut dan mengawasi pengerjaan yang dilakukan oleh PT Nissan Motor Indonesia. Sebaiknya perusahaan besar PT Nissan Motor Indonesia tetap tunduk pada peraturan pasal 7 huruf b Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait pemberian informasi yang jelas dan benar. |