Penelitian ini didasarkan pada fenomena yang terjadi yaitu banyaknya Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang tidak mematuhi kewajiban perpajakannya untuk menghitung dan membayar pajaknya serta melaporkan SPT Tahunan, khususnya bagi Wajib Pajak Badan yang berupa restoran di wilayah Depok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kepatuhan Wajib Pajak restoran di Depok dalam menghitung dan membayar pajak, serta melaporkan SPT Tahunan-nya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan mengoperasionalkan satu variabel terkait yaitu Kepatuhan Wajib Pajak restoran dalam melaporkan SPT Tahunan. Dalam penelitian ini telah dilakukan uji validitas dan reliabilitas, serta menggunakan uji korelasi Pearson. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dari 50 responden restoran yang berada di Depok, seluruhnya patuh dalam melaporkan SPT Tahunan-nya. Dan dari penelitian ini, hipotesis diuji dan dinyatakan kebenarannya bahwa Kepatuhan Wajib Pajak restoran dalam melaporkan SPT Tahunan berhubungan dengan pengetahuan Wajib Pajak mengenai perpajakan PPh Badan, jarak lokasi restoran dengan KPP terdekat dan sanksi perpajakan yang dikenakan. |