Seiring dengan pertumbuhan sektor ekonomi dan bisnis di Indonesia, jumlah wajib pajak dari tahun ke tahun semakin bertambah. Namun pertambahan jumlah wajib pajak ini tidak diimbangi dengan semakin bertambahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Masalah kepatuhan tersebut menjadi kendala dalam pemaksimalan penerimaan negara. Penelitian ini dilakukan guna mengkaji tingkat kepatuhan wajib pajak badan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah DKI Jakarta dalam melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPh 21 dengan menggunakan tiga variabel independen yaitu kualitas pelayanan dan fasilitas, sanksi pajak, dan kesadaran wajib pajak. Populasi dalam penelitian ini adalah para wajib pajak badan yang melakukan kegiatan usaha di area cakupan KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua. Berdasarkan data dari KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua, hingga tahun 2013 terdaftar sebanyak 5.757 wajib pajak badan efektif. Tidak semua jumlah tersebut menjadi obyek dalam penelitian ini guna efisiensi waktu dan biaya. Oleh karena itu dilakukan pengambilan sampel dengan menggunakan metode incidental sampling. Jumlah sampel yang diperoleh sebanyak 50 responden. Metode pengumpulan data primer yang digunakan adalah field research. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa kualitas pelayanan dan fasilitas Kantor Pelayanan Pajak, sanksi pajak, dan kesadaran wajib pajak memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak khususnya yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua. |