Secara kategoris, Hak Cipta termasuk ke dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HKI), dimana HKI merupakan hak atas kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. HKI memang menjadikan karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia yang harus dilindungi. Kemampuan intelektual manusia dihasilkan oleh daya, rasa, dan karsanya yang diwujudkan dengan karya-karya intelektual. Karya-karya intelektual juga dilahirkan menjadi bernilai, apalagi dengan manfaat ekonomi yang melekat sehingga akan menumbuhkan konsep kekayaan terhadap karya-karya intelektual , maka dari itu Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang masih berlaku sampai dengan saat ini, yang telah disesuaikan dengan persetujuan TRIP. |