Sudah dua dekade terakhir ini grup 21Cineplex merupakan pelaku usaha yang menonjol dalam industri film khususnya bioskop di Indonesia. Tidak adanya pelaku usaha pesaing yang berarti di dalam bisnis ini membuat persaingan tidak cukup berarti. Baru pada tahun 2006, Blitz Megaplex masuk kedalam pasar dan dianggap sebagai pesaing yang cukup berarti meski masih di wilayah tertentu. Persoalan muncul ketika Blitz Megaplex yang baru masuk dalam industri film mengalami kesulitan untuk memperoleh film nasional dan film box office, karena importir film box office merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan bioskop 21Cineplex sehingga diduga ada persaingan tidak sehat antara Grup 21Cineplex dan Blitz Megaplex, Blitz Megaplex akhirnya melaporkan kepada KPPU atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan oleh 21 Cineplex pada tahun 2009 laporan tersebut. Namun demikian tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhinya persyaratan oleh Blitz Megaplex. Demikian juga KPPU juga melakukan insiatif dalam kasus ini namun tidak dilanjutkan karena sulit dibuktikan akibat sulitnya memperoleh data sehingga penyalahgunaan posisi dominan 21Cineplex tidak terbukti. Sulitnya data karena KPPU tidak memiliki kewenangan penyelidikan. Penentuan relevant market penting dalam kasus ini guna mengetahui seberapa luas pasar dan siapa pesaing dalam pasar. Dalam studi ini menitikberatkan pada perspektif penonton (konsumen) (demand-side perspective). |