Anda belum login :: 09 Jul 2025 18:48 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Arbitrase dan Pembatalan Perjanjian Pokok Terhadap Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing/Internasional oleh Pengadilan Negeri Ditinjau Dari Undang-Undang No. 30 Tahun 1999
Bibliografi
Author:
SAMOSIR, HOLDY NURIYANA
;
Hutabarat, Samuel M.P.
(Advisor)
Topik:
Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Holdy Nuriyana Samosir's Undergraduate Theses.pdf
(1.05MB;
149 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3216
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang kini diminati oleh kalangan pengusaha dalam menyelesaiakan pereselisihan atau sengketa yang mungkin akan terjadi. Konvensi New York 1958, telah menempatkan status arbitrase sebagai forum atau mahkamah yang memiliki kewenangan absolut dalam menyelesaikan dan memutus sengketa, apabila para pihak telah membuat persetujuan tentang itu. Adapun permasalahan yang dibahas oleh penulis yaitu Apakah pengadilan negeri mempunyai wewenang untuk mengadili perkara yang para pihak dalam perjanjian terikat pada klausula arbitrase dan Bagaimana akibat hukum dari pelaksanaan putusan arbitrase asing jika perjanjian yang mendasari putusan arbitrase tersebut dibatalkan oleh putusan pengadilan negeri. Dimana kita ketehui kewenangan absolut arbitrase menyelesaikan perselisihan, baru dapat disingkirkan oleh pengadilan dalam hal : perjanjian arbitrase yang dibuat para pihak “batal demi hukum” atau null and void, atau perjanjian itu sendiri tidak mungkin dilakukan atau inoperative incapable of being performed. Hakim pengadilan negeripun mempunyai wewenang atau berkompeten untuk memeriksa sengketa dari suatu kontrak yang mencantumkan klausula arbitrase apabila yang diajukan kepadanya, dalam hal-hal sebagai berikut : apabila para pihak secara tegas mencabut klausula arbitrase tersebut atau apabila sengketa yang timbul itu nyata-nyata di luar substansi kontrak. Adanya putusan pengadilan negeri mengenai pembatalan perjanjian pokok tidak membuat perjanjian arbitrase menjadi batal (sesuai dengan pasal 10 huruf (h) Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). Putusan arbitrase merupakan putusan final and biniding yakni putusan akhir dan mengikat. Substansi putusan arbitrase tidak dapat lagi diperiksa oleh pengadilan. Hal-hal yang mendukung putusan arbitrase asing dapat dilaksanakan apabila syarat-syarat mengenai ketentuan pelaksanaan putusan arbitrase asing terpenuhi (Pasal 66 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa).
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.125 second(s)