Dengan berbagai perbedaan pada penerapan peraturan perpajakan terhadap laporan keuangan komersial wajib pajak dan berbagai aspek yg ditimbulkan karena penerapan peraturan pajak, maka penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sampai sejauh mana pengaruh perpajakan terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak, dikhususkan pada pajak penghasilan. Dari manajemen perusahaan banyak melakukan kekeliruan didalam menerapkan berbagai peraturan dan kebijakan perpajakan, yg terlebih pada pajak penghasilan, baik PPh pasal 21, pasal 23 dan pasal 4 ayat 2 serta PPh badan. Ini diakibatkan karena pihak manajemen tidak mengetahui secara pasti berbagai petunjuk pelaksanaan dari peraturan pajak yg masih berlaku atau telah diubah. Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 mengalami kesalahan penghitungan, sehingga menyebabkan pajak yang dibayarkan menjadi lebih kecil dari yang seharusnya terutang. Demikian juga dengan Pajak Penghasilan Pasal 23, seharusnya dipotong pada saat dilakukan pembayaran kepada pihak ketiga selaku pemberi jasa, bukan ditanggung oleh perusahaan. PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa bangunan seharusnya dipotong dari jumlah yang dibayarkan pada saat dilakukan pembayaran kepada pemilik bangunan, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan. Koreksi fiskal merupakan sarana yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menyesuaikan Laporan Keuangan Komersial menjadi Laporan Keuangan Fiskal, dengan mengeluarkan berbagai biaya yang menurut aturan perpajakan tidak boleh dikurangi terhadap penghasilan bruto usaha. Hal ini akan membawa dampak pada tingkat laba yang digunakan untuk penghitungan PPh terutang menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya. Kemudian penerapaan berbagai alat kebijakan di bidang perpajakan, seperti penggunaan metode gross up untuk memberikan tunjangan pajak kepada para karyawan dalam perhitungan PPh Pasal 21 dan juga pemenuhan beberapa persyaratan formal yang dapat diterima oleh fiskus terhadap berbagai jenis biaya yang seharusnya dikoreksi, seperti pembuatan daftar nominatif untuk biaya entertainment dapat digunakan sebagai sarana untuk tetap dipertahankannya berbagai jenis pengeluaran tanpa harus dikoreksi. Dengan demikian maka jumlah pajak yang terutang akan menjadi lebih kecil, namun tetap tidak menyalahi aturan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini digunakan dua jenis metode. Metode Penelitian Lapangan dan Metode Penelitian Kepustakaan. Pada penelitian lapangan, cara untuk mengumpulkan data yang diperlukan adalah baik berupa data kuantitatif maupun data kualitattif. Penelitian kepustakaan digunakan sebagai landasan untuk melakukan berbagai analisis yang diperlukan. Selain itu apa yang didapat dari penelitian kepustakaan akan digunakan sebagai dasar penerapan praktek perpajakan yang berlaku secara mutahir (up to date). |