Masalah yang dihadapi perusahaan saat ini adalah perusahaan belum menerapkan dana asuransi terhadap karyawan sehingga Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 131/PJ.313/2005 tidak dapat di terapkan pada perusahaan. Hal ini disebabkan karena perusahaan tidak mengetahui manfaat yang akan didapatkan jika menerapkan dana asuransi terhadap karyawan. Oleh karena itu penulis merasa perlu untuk mengusulkan Asuransi terhadap karyawan, yang dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak pada perusahaan. Adapun perhitungan yang digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk mengurangi Penghasilan Kena Pajak yaitu : (1) Menghitung PPh 21 karyawan, (2) Menghitung perubahan Laporan Laba / rugi, Neraca, Rekonsiliasi fiskal, dan Pajak Penghasilan. Dari sistem pajak sebelum menggunakan asuransi diperoleh kurang bayar sebesar Rp6.857.092 dan setelah menggunakan asuransi diperoleh lebih bayar sebesar Rp132.822.908. Terlihat bahwa dengan menerapkan dana asuransi terhadap karyawan akan menguntungkan perusahaan. Oleh sebab itu perlu adanya penerapan sistem dana asuransi di perusahaan. Dengan cara mengikutsertakan karyawan pada asuransi unit link. Dan dengan mengikutsertakan karyawan dalam unit link maka PPh pasal 21 yang dibayarkan karyawan akan semakin besar, sebelum adanya asuransi PPh pasal 21 perbulan yang di bayarkan karyawan sebesar Rp 1.002.167 dan setelah adanya asuransi maka PPh pasal 21 perbulan yang dibayarkan karyawan menjadi Rp 1.052.167, sehingga pemerintah akan diuntungkan dengan adanya asuransi unit link |