Persaingan dalam dunia usaha merupakan syarat mutlak bagi suatu ekonomi pasar. Suatu ekonomi pasar yang bebas perlu didukung dengan adanya suatu sistem hukum. Sistem hukum dalam persaingan dunia usaha ini merupakan suatu pedoman bagi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sistem hukum tersebut dikenal dengan istilah hukum persaingan usaha. Di Indonesia, sistem hukum tersebut dituangkan dalam suatu bentuk peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang dikenal dengan sebutan Undang-Undang Anti Monopoli. Para pelaku usaha umumnya memiliki tujuan yang sama, yakni berusaha mencari keuntungan, sehingga mereka cenderung memiliki keinginan untuk dapat memenangkan pertarungan atau persaingan usaha. Kendati demikian, dalam mencapai tujuannya, setiap pelaku usaha harus tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan cara yang jujur atau tidak melawan hukun, sehingga tidak menyebabkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Dalam Undang-Undang Anti Monopoli, setidaknya ada 4 (empat) bentuk kegiatan yang dilarang. Salah satu tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli ialah Praktik Diskriminasi harga yang merupakan penjabaran dari penguasaan pasar sebagai kegiatan yang dilarang dalam Pasal 19 huruf d. Meskipun pada dasarnya tidak ada suatu kewajiban yang bersifat mutlak bagi para pelaku usaha untuk menetapkan harga yang sama untuk semua pihak, namun suatu praktik diskriminasi dilarang apabila mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Tidak adanya kewajiban yang bersifat mutlak bagi para pelaku usaha disebabkan oleh karena persaingan usaha yang sehat justru memiliki tujuan untuk mendorong terwujudnya harga pasar yang bebas. Suatu praktik diskriminasi dalam penentuan harga dengan alasan yang tidak jelas yang diartikan sebagai suatu tindakan yang dilarang dalam Pasal 19 huruf d Undang-Undang Anti Monopoli. Oleh karena itu, untuk dapat menentukan perbuatan diskriminasi tertentu beralasan atau tidak, diperlukan analisis seksama serta pengimbangan secara teliti terhadap kepentingan pelaku usaha yang melakukan praktik diskriminasi dengan kepentingan pelaku usaha yang kena praktik diskriminasi tersebut. |