(E) Kemajuan teknologi kini sudah semakin canggih sehingga perlu penyesuaian terutama di bidang hukum. Alat bukti rekaman data elektronik seperti rekaman percakapan sebenarnya telah ada, namun peraturannya belum jelas sehingga masih diperdebatkan tentang keabsahannya. Sebenarnya dalam beberapa undang-undang untuk tindak pidana khusus sudah diatur tentang alat bukti elektronik, tetapi induk dari hukum acara pidana yaitu KUHAP malah belum mengatur. Dalam Pasal 184 KUHAP hanya diatur lima alat bukti yang sah yaitu saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Rumusan alat bukti ini sudah kurang relevan lagi di masa sekarang. Dalam skripsi ini akan diulas bagaimana sebenarnya pengaturan tentang alat bukti dalam hukum acara pidana, terutama dalam masuknya alat bukti rekaman percakapan, sebagai alat bukti yang sah. Selain itu juga akan dibahas bagaimana cara penyadapan yang dianggap sah, karena rekaman percakapan selama ini diperoleh dengan cara penyadapan. Alat bukti rekaman percakapan ini berpotensi untuk memiliki kekuatan pembuktian yang lebih dari alat bukti konvensional lainnya jika peraturannya telah dibuat dengan jelas. |