Anda belum login :: 04 Nov 2024 03:21 WIB
Detail
BukuAnalisis Kebebasan Berkontrak pada Perjanjian Sewa Menyewa Ruang antara PT KURNIAPHILEO SELARAS dengan PT EKA BOGAINTI
Bibliografi
Author: Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor); Iswari, Indah Kusuma
Topik: Analisis; Kebebasan Berkontrak; Perjanjian Sewa Menyewa Ruang; PT KURNIAPHILEO SELARAS dengan PT EKA BOGAINTI; Perjanjian sewa menyewa diatur dalam KUH Perdata Buku III; Bab VII; Pasal 1547-1600; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Indah Kusuma's Undergraduated Theses.pdf (214.4KB; 50 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1957
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pengertian perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama waktu tertentu, yang oleh pihak lainnya disanggupi pembayarannya. Perjanjian sewa menyewa diatur dalam KUH Perdata Buku III, Bab VII, Pasal 1547-1600. Perjanjian sewa menyewa ruangan di suatu pusat perbelanjaan disebabkan karena kebutuhan pengusaha akan tempat untuk beraktifitas juga sebagai tempat usaha dimana dengan menyewa suatu ruangan pada suatu pusat perbelanjaan maka akan memberikan keuntungan tersendiri bagi pihak penyewanya. Perjanjian sewa menyewa ruangan antara PT.Kurniaphileo Selaras dengan PT.Eka Bogainti ini merupakan suatu perjanjian sewa menyewa yang dilakukan dengan menggunakan asas kebebasan berkontrak, dimana masing-masing pihak memiliki posisi tawar atau bargaining position sehingga tidak terdapat suatu posisi yang dominan didalam pembuatan perjanjian sewa menyewa ini.Adanya hal tersebut diatas dalam pembuatan perjanjian sewa menyewa yang dilakukan antara PT.Kurniaphileo Selaras dengan PT.Eka Bogainti tersebut menyebabkan keuntungan pada kedua belah pihak, karena dapat membuat aturan tersendiri asalkan sesuai dengan undang-undang, ketertiban dan kesusilaan. Hal ini disebabkan karena adanya sistem terbuka dan asas kebebasan berkontrak yang tercantum dalam Pasal 1338 KUH Perdata.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)