Pengertian perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama waktu tertentu, yang oleh pihak lainnya disanggupi pembayarannya. Perjanjian sewa menyewa diatur dalam KUH Perdata Buku III, Bab VII, Pasal 1547-1600. Perjanjian sewa menyewa ruangan di suatu pusat perbelanjaan disebabkan karena kebutuhan pengusaha akan tempat untuk beraktifitas juga sebagai tempat usaha dimana dengan menyewa suatu ruangan pada suatu pusat perbelanjaan maka akan memberikan keuntungan tersendiri bagi pihak penyewanya. Perjanjian sewa menyewa ruangan antara PT.Kurniaphileo Selaras dengan PT.Eka Bogainti ini merupakan suatu perjanjian sewa menyewa yang dilakukan dengan menggunakan asas kebebasan berkontrak, dimana masing-masing pihak memiliki posisi tawar atau bargaining position sehingga tidak terdapat suatu posisi yang dominan didalam pembuatan perjanjian sewa menyewa ini.Adanya hal tersebut diatas dalam pembuatan perjanjian sewa menyewa yang dilakukan antara PT.Kurniaphileo Selaras dengan PT.Eka Bogainti tersebut menyebabkan keuntungan pada kedua belah pihak, karena dapat membuat aturan tersendiri asalkan sesuai dengan undang-undang, ketertiban dan kesusilaan. Hal ini disebabkan karena adanya sistem terbuka dan asas kebebasan berkontrak yang tercantum dalam Pasal 1338 KUH Perdata. |