Anda belum login :: 25 Mar 2025 05:33 WIB
Detail
ArtikelMengatur Sumber Daya Air  
Oleh: Mujayatno, Arief
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 181 (Aug. 2015), page 30-32.
Topik: Sumber Daya Air; Penguasaan Sumber Daya Air
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSesuai dengan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil. Atas penguasaan sumber daya air oleh negara dimaksud, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebuthan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan hak atas air.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)