Anda belum login :: 09 Jul 2025 13:34 WIB
Detail
ArtikelPengembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Collateral (AGUNAN) UNTUK Mendapatkan Kredit Perbankan di Indonesia  
Oleh: Mulyani, Sri
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 12 no. 3 (Sep. 2012), page 568-578.
Topik: Pengembangan HKI; collateral; kredit perbankan di Indonesia; development of intellectual property rights; collateral; bank credit in Indonesia
Fulltext: 15(1)_Ros.pdf (1.71MB)
Isi artikelHak Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada para kreator, inventor atau pendesain atas hasil kreasi atau temuannya yang mempunyai nilai komersial, baik langsung secara otomatis atau melalui pendaftaran pada instansi terkait sebagai penghargaan, pengakuan hak yang patut diberikan perlindungan hukum. Perkembangan masyarakat global, HKI akan dijadikan collateral (agunan) untuk mendapatkan kredit perbankan secara internasional. Untuk mewujudkan konsep hukum ini diperlukan peraturan perundang-undangan di masing-masing negara yang bersedia menerapkannya yang mengatur substansi pembebanan, pengikatan, dan pendaftaran HKI sebagai collateral.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)