Anda belum login :: 06 Jul 2025 07:31 WIB
Detail
ArtikelBeli, Sewa, atau Leasing  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 6 (2012), page 36-43.
Topik: UU PPh; PPN; Sewa Guna Usaha; Leasing; PPh Pasal 22
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.67
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSalah satu aspek yang harus dipertimbangkan saat hendak melakukan pengadaan aktiva adaldah aspek pajak. Pasalnya, untuk memperoleh aktiva tidak terlepas dari pengenaan pajak baik PPh maupun PPN. Apakah aktiva hendak diperoleh melalui pembelian, sewa, atau sewa guna usaha (leasing), semuanya perlu mempertimbangkan aspek pajaknya guna melihat mana yang paling efisien dari sisi pengeluaran keseluruhan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)