Anda belum login :: 11 Jul 2025 10:12 WIB
Detail
ArtikelKriminalisasi Pers  
Oleh: Manan, Bagir
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 26 no. 300 (Nov. 2010), page 31-39.
Topik: Kriminalisasi Pers; Misleading; Pidana Wartawan; Pidana Redaksi; Pidana Perusahaan Pers.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.21
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelUngkapan atau sebutan "Kriminalisasi Pers" dapat salah dipahami (misleading). Pertama; seolah-olah atau akan diadakan sistem pemidanaan atau ancaman pidana yang khusus untuk pers (pidana wartawan, pidana redaksi, pidana perusahaan pers). Pemidanaan terhadap pers, hanya akibat perbuatan pers yang dinyatakan atau termasuk perbuatan yang dapat dipidana (strafbaar) menurut kaidah pidana yang berlaku juga terhadap subjek-subjek lain seperti pidana pencemaran nama baik atau kehormatan, pidana fitnah, pidana penghasutan, dan lain-lain. Kedua; seolah-olah sebutan atau ungkapan kriminalisasi pers, sesuatu yang baru dalam dunia pers termasuk pers Indonesia. Pemidanaan terhadap pers, akibat perbuatan yang disebutkan di atas (pertama), ada di mana-mana dan telah ada sejak dahulu kala. Meskipun UUD Amerika Serikat dengan tegas melarang Konggres mengatur mengenai pers demi menjamin kebebasan pers (Amendemen 1, 1791) tidak berarti pers memiliki privilege atau kekebalan (imunitas) dari gugatan atau dakwaan di pengadilan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)