Anda belum login :: 12 Jul 2025 04:31 WIB
Detail
ArtikelUU No.40/2007 dan Implikasinya pada Praktik Akuisisi Perusahaan, Penggabungan, dan Peleburan Usaha di Indonesia; Corporate Social Responsibility  
Oleh: Soebagio, Felix Oentoeng
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 26 no. 3 (2007), page 57-66.
Topik: Akuisisi Perusahaan; Penggabungan; dan Peleburan Usaha di Indonesia; UU No.40/2007; Corporate Social Responsibility
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.7
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBanyak definisi mengenai Corporate Social Responsibility (CSR), meskipun CSRbaru menjadi isu hangat sejak beberapa tahun terakhir. Tinjauan atas literatur tentang CSR menunjukkan bahwa konsep ini bersifat sangat dinamis. Konsep CSR lahir atas dasar pemikiran bahwa penetapan kebijakan publik tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perusahaan khususnya terkait dengan masalah-masalah sosial. Dalam pengertian sempit CSR adalah tanggung jawab sosial perusahaan terhadap para pemangku kepentingan (stakeholders) baik ke dalam (internal) maupun keluar (eksternal). Sementara itu dalam pengertian yang luas CSR berkaitan erat dengan tujuan mencapai kegiatan ekonomi berkelanjutan (sustainable economic activity). Keberlanjutan kegiatan ekonomi bukan hanya terkait soal tanggung jawab (responsibility) sosial tetapi juga menyangkut akuntabilitas (accountability) perusahaan terhadap masyarakat, bangsa, dan dunia intemasional.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)