Anda belum login :: 22 Sep 2023 02:36 WIB
Detail
ArtikelPejabat yang lalai melakukan pelayanan publik bisa dituntut  
Oleh: n.n.
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Jurnal Berdaya: Media Informasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa vol. 5 no. 5 (May 2007), page 38.
Topik: Pejabat; Pelayanan; Publik; Tuntutan
Ketersediaan
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: J80
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelUntuk mendukung pelayanan-pelayan dasar kemasyarakatan berdasarkan urusan wajib yang berbasis pada kebutuhan dasar kemasyarakatan, semua daerah di Indonesia nantinya akan memiliki standar pelayanan minimal (SPM) yang sama.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)