Anda belum login :: 03 Dec 2023 07:35 WIB
Detail
ArtikelDPP Nol Rupiah: Memastikan Administrasi Pembatalan Faktur Pajak Sesuai Ketentuan  
Oleh: Sultoni
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 9 no. 12 (2017), page 48-55.
Topik: pembatalan transaksi; DPP Nol Rupiah; pembatalan faktur pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPembatalan suatu transaksi merupakan hal yang wajar dan tidak dapat dihindari dalam praktik bisnis sehari-hari. Dalam rangka terwujudnya tertib administrasi perpajakan dan kemudahan pengawasan oleh DJP, pemerintah telah menerbitkan sejumlah ketentuan baik yang mengatur tentang pembatalan transaksi maupun pengembalian pembelian barang (retur)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)