Anda belum login :: 25 Mar 2025 05:38 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Oleh:
Agustine, Olyviana
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Konstitusi no. 100 (Jun. 2015)
,
page 32-34.
Topik:
Surat keputusan MK nomor 31/PUU-XI/2013
;
uji materiil UU nomor 15 tahun 2011
Fulltext:
KK31321002015.pdf
(237.18KB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
KK31
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan Pemohon, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan, keterangan ahli/saksi dari Pemohon, keterangan Presiden, keterangan DPR, keterangan DKPP, dan keterangan Bawaslu, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, menurut Mahkamah, pokok permasalahan konstitusional yang dimohonkan oleh Pemohon adalah apakah Putusan DKPP mengenai pemberhentian anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Panwaslu Kabupaten/ Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan, dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri yang bersifat final dan mengikat bertentangan dengan UUD 1945?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)