Anda belum login :: 25 Mar 2025 05:38 WIB
Detail
ArtikelPemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu  
Oleh: Agustine, Olyviana
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Konstitusi no. 100 (Jun. 2015), page 32-34.
Topik: Surat keputusan MK nomor 31/PUU-XI/2013; uji materiil UU nomor 15 tahun 2011
Fulltext: KK31321002015.pdf (237.18KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK31
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelMenimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan Pemohon, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan, keterangan ahli/saksi dari Pemohon, keterangan Presiden, keterangan DPR, keterangan DKPP, dan keterangan Bawaslu, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, menurut Mahkamah, pokok permasalahan konstitusional yang dimohonkan oleh Pemohon adalah apakah Putusan DKPP mengenai pemberhentian anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Panwaslu Kabupaten/ Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan, dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri yang bersifat final dan mengikat bertentangan dengan UUD 1945?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)