Anda belum login :: 25 Mar 2025 05:20 WIB
Detail
ArtikelKeterlibatan DPR dalam Pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI Diuji ke MK  
Oleh: Rahmawan, Triya Indra
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Konstitusi no. 100 (Jun. 2015), page 18-19.
Topik: UU Polri dan UU TNI; Uji perkara nomor 22/PUU-XIII/2015 di MK; UU nomor 2 tahun 2002
Fulltext: KK31181002015.pdf (344.47KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK31
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelKetentuan yang mengatur keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada (5/2). Perkara yang terdaftar dengan nomor 22/PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh empat orang akademisi dan aktivis Denny Indrayana, Feri Amsari, Hifdzil Alim dan Ade Irawan. Uji materiil dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Kuasa hukum Pemohon Heru Widodo menyatakan adanya keterlibatan DPR dalam pengangkatan, pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI telah membatasi hak prerogatif Presiden. Menurutnya, adanya pembatasan terhadap hak prerogratif Presiden bertentangan dengan sistem presidensial. Untuk itu, para Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)