Anda belum login :: 25 Mar 2025 06:11 WIB
Detail
ArtikelSyarat Ketat Kepemilikan Pesawat  
Oleh: Ana, Nur Rosihin
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Konstitusi no. 100 (Jun. 2015), page 14-17.
Topik: UU penerbangan; UU nomor 1 tahun 2009
Fulltext: KK31141002015.pdf (608.81KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK31
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelPelaku usaha penerbangan terjadwal di Indonesia harus menyiapkan 10 pesawat. Lima pesawat harus milik sendiri, lima lainnya dikuasai atau dari leasing. Syarat yang dianggap ketat dan terlalu berat. UU Penerbangan pun digugat. Laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia secara gamblang menyebutkan persyaratan izin usaha perusahaan angkutan udara niaga berjadwal dan tidak berjadwal. Dalam poin g angka 1 laman ini dipaparkan mengenai jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan. Yakni, untuk angkutan angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dan menguasai 5 (lima) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani. Kemudian, angkutan udara niaga tidak berjadwal memiliki 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani. Sedangkan untuk angkutan udara niaga khusus mengangkut kargo memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute atau daerah operasi yang dilayani.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)