Anda belum login :: 25 Mar 2025 06:37 WIB
Detail
ArtikelAturan 2% Tarif Retribusi Menara Telekomunikasi Inkonstitusional  
Oleh: Anjarsari, Lulu
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Konstitusi no. 100 (Jun. 2015), page 8-11.
Topik: tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi; uji materiil UU PDRD; Mahkamah Konstitusi
Fulltext: KK31081002015.pdf (566.35KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK31
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Isi artikelKetentuan sebesar 2% tarif retribusi menara telekomunikasi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinilai memberatkan para pelaku usaha. Untuk itulah, salah satu pelaku usaha tersebut, PT Kame Komunikasi Indonesia menguji secara materiil UU PDRD tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, Mk memutuskan bahwa aturan tersebut inkonstitusional.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)