Anda belum login :: 25 Mar 2025 06:37 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Aturan 2% Tarif Retribusi Menara Telekomunikasi Inkonstitusional
Oleh:
Anjarsari, Lulu
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Konstitusi no. 100 (Jun. 2015)
,
page 8-11.
Topik:
tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi
;
uji materiil UU PDRD
;
Mahkamah Konstitusi
Fulltext:
KK31081002015.pdf
(566.35KB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
KK31
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Ketentuan sebesar 2% tarif retribusi menara telekomunikasi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinilai memberatkan para pelaku usaha. Untuk itulah, salah satu pelaku usaha tersebut, PT Kame Komunikasi Indonesia menguji secara materiil UU PDRD tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, Mk memutuskan bahwa aturan tersebut inkonstitusional.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)