Anda belum login :: 21 Mar 2023 09:04 WIB
Detail
ArtikelBG Menang Praperadilan Namun Batal Dilantik  
Oleh: Ramadhan, Aditya ; Siga, M. Arifin
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 157 (Mar. 2015), page 08-10.
Topik: Praperadilan; Perkara Pidana; Korupsi; Hukum; Penyelewengan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPenetapan tersangka Budi Gunawan diangap Hakim tidak berdasar hukum. KPK juga tidak berwenang untuk menyelidik, menyedik, ataupun menuntut Budi Gunawan. Dalam pasal tersebut dijelaskan wewenang KPK dalam menangani perkara dugaan tindak pidana hukum, penyelenggaraan negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan korupsi penyelenggara negara dan penegak hukum. Sarpin menilai KPK tidak berwenang menangani perkara dengan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dan janji yang melibatkan Budi Gunawan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)