Anda belum login :: 21 Mar 2023 09:04 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
BG Menang Praperadilan Namun Batal Dilantik
Oleh:
Ramadhan, Aditya
;
Siga, M. Arifin
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 157 (Mar. 2015)
,
page 08-10.
Topik:
Praperadilan
;
Perkara Pidana
;
Korupsi
;
Hukum
;
Penyelewengan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Penetapan tersangka Budi Gunawan diangap Hakim tidak berdasar hukum. KPK juga tidak berwenang untuk menyelidik, menyedik, ataupun menuntut Budi Gunawan. Dalam pasal tersebut dijelaskan wewenang KPK dalam menangani perkara dugaan tindak pidana hukum, penyelenggaraan negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan korupsi penyelenggara negara dan penegak hukum. Sarpin menilai KPK tidak berwenang menangani perkara dengan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dan janji yang melibatkan Budi Gunawan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)