Anda belum login :: 12 Jul 2025 13:30 WIB
Detail
ArtikelEksistensi Hukum Pengupahan yang Layak Berdasarkan Keadilan Substantif  
Oleh: Ibrahim, Zulkarnain
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 13 no. 3 (Sep. 2013), page 525-539.
Topik: Sistem; Pengusaha; Pekerja; Keadilan Substantif.
Fulltext: 255-450-1-SM_Her.pdf (225.92KB)
Isi artikelHukum Pengupahan yang layak harus berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, memenuhi kriteria keadilan substantif bagi pekerja dengan terlaksananya hubungan kerja langgeng, tenang, dan harmonis dengan pengusaha; serta berhak mendapat dan menikmati upah yang layak. Hal penting lain, adalah pekerja dapat hidup bermasyarakat secara terhormat dan bermartabat. Gagasan mereformulasi peraturan dibidang pengupahan secara transparan yang menggunakan metode pengupahan, mekanisme survey, memiliki struktur dan skala upah serta pengawasan.Di samping itu, mendorong Serikat Pekerja/Serikat Buruh melaksanakan kewajibannya melindungi, membela hak-hak dan kepentingan anggotanya.Hasil dari reformulasi hukum pengupahan diharapkan agar sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia memiliki persamaan nilai-nilai yang berlaku universal.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)