Anda belum login :: 06 Oct 2024 20:32 WIB
Detail
ArtikelTanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Sendi-Sendi Penatalayanan Perusahaan yang Baik “Suatu Tinjauan Yuridis”  
Oleh: Ginting, Jamin
Jenis: Article from Proceeding
Dalam koleksi: Prosiding Sinergi PkM dan CSR dalam Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah di Universitas Pelita Harapan 1 Desember 2011), page 58-66.
Topik: Tanggung jawab sosial; Penatalayanan Perusahaan yang baik; UU No. 40 Tahun 2007
Fulltext: 58-66; Jamin Ginting.pdf (4.62MB)
Isi artikelSalah satu perlimbangan dalam sistem perusahan yang baik atau sering discbut dengan Good Corporate Governance (GCG) adalah menjalankan tugas-tugas dan kepentingan dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam Corporate Social Responsibility (CSR), tanggung jawab sosial dan lingkungan yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan yang memiliki tanggung jawab terhadap konsumcn, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan lingkungan dalam segala aspek orpasional pcrusahaan. CSR berhubungan erat dengan pembangungan berkclanjutan dimana argumen yang dibangun dalam perusahaan adalah bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya tidak semata hanya berdasarkan faktor keuangan bclaka, seperti halnya keuntungan atau dividen. tetapi juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan, baik untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)