Anda belum login :: 01 Jul 2025 05:34 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
UU Pasar Modal Dan Pengembangan Pasar Modal
Oleh:
Husnan, Suad
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Hukum Bisnis vol. 14 (Jul. 2001)
,
page 49-53.
Topik:
Pasar Modal
;
BAPEPAM
;
Akusisi Internal
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
JJ102.8
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Sebagian besar perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta umumnya masih dikendalikan oleh (Keluarga) pendiri. Pendiri merupakan controlling (Pengendalian) dan publik merupakan minority shareholders (independen). Dari sisi corporate governance, situasi ini membuka peluang munculnya konflik antara kedua kelompok pemegang saham tersebut. Konflik kepentingan akan menjadi nyata kalau controlling sahreholders juga mempunyai perusahaan lain dalam satu grup (konglomerat). Dalam situasi seperti ini, kemungkinan self-dealing menjadi makin nyata. Kasus yang sering disebut dalam peristiwa self-dealing adalah akusisi internal. Meskipun BAPEPAM telah mencoba meminimumkan kemungkinan terjadinya asimetri informasi dari peristiwa akusisi internal (yaitu lewat peraturan tentang benturan kepentingan), penelitian tentang dampak jangka panjang akusisi menunjukan bahwa (1) akusisi internal tidak menambah kemakmuran pemegang saham, (2) sedangkan akusisi eksternal memberikan tamabhan kemakmuran bagi pemegang saham. Para pemegang saham minoritas juga sering tidak mendapatkan informasi memadai, bukan hanya mengenai kondisi keuangan perusahaan, namun terutama menyangkut informasi pemilik keuangan perusahaan, namun terutama menyangkut informasi pemilik peruashaan (seperti insider ownership, dan dispeersion of ownership). Padahal penelitian empiris menunjukkan ada pengaruh terhadap kinerja perusahaan). Pengamatan terhadap sebagian besar perusahaan yang terdaftar di BEJ menunjukkan bahwa banyak yang dimiliki institutional investors. (Perusahaan non-keuangan maupun perusahaan investasi) yang sulit diketahui sipa pemilik lembaga/perusahaan tersebut hanya mewakili pemilik dana yang sebenarnya, dan pemilik dana tersebut tidak diketahui oleh pemodal publik. Padahal kejelasan kepemilikan ini penting bagi pemodal publik. Bagaimana mengatur masalah ini di undang-undang?.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)