Anda belum login :: 12 Jul 2025 02:09 WIB
Detail
ArtikelPutusan Hakim Dalam Penegakan Hukum di Indonesia  
Oleh: Monteiro, Josep M.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Pro Justitia vol. 25 no. 2 (Apr. 2007), page 130-139.
Topik: Kekuasaan Kehakiman; Putusan Hakim; Penegakan Hukum.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: PP54.3
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKekuasaan kehakiman yang merdeka secara kelembagaan dan secara proses peradilan telah dijustifikasi oleh ketentuan hukum balk yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan kekuasaan kehakiman tersebut diharapkan dapat menghasilkan putusan hakim yang berkualitas sehingga menjadi acuan penting dalam menentukan kepatuhan (obey) hukum masyarakat. Pada hakekatnya hakim dalam menjatuhkan putusan dipengaruhi oleh 2 (dua) aliran yakni: (a) Ahran Konservatif yaitu putusan hakim yang didasarkan semata-mata pada ketentuan hukum tertulis (peraturan perundang-undang), (b)Aliran Progresifyaltu putusan hakim yang tidak semata-mata mendasarkan pada ketentuan hukum tertulis tetapi hakim harus pula mendasarkan pada pengetahuan dan pengalaman empiris yang dialaminya. Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum menganut sistem hukum “civil/a w”(Eropa Kontinental), yang diwarisi dari pemerintah kolonial Belanda semenjak ratusan tahun yang lalu. Dalam sistem civil law, hukum tertulis merupakan primadona sebagai sumber hukum. Dengan sistem ini mempengaruhi corak berpikir hakim di Indonesia dalam memeriksa dan memutus perkara. Namun demikian hukum tertulis bukan satu-satunya sumber hukum. Undang-undang tidak identik dengan hukum, karena undang-undang hanya merupakan satu tahap dalam proses pembentukan hukum, dan hakim harus mencari kelengkapannya dalam memutus perkara. Dalam hal ini pengetahuan dan pengalaman empiris seorang hakim berperan penting dalam putusan-putusan yang dibuatnya. Untuk itu hakim harus menguasai ilmu hukum, teori hukum, dan filsafat hukum, disamping menguasai peraturan perundang-undangan. Selain itu hakim harus pula mampu benperan dalam penemuan hukum dan penciptaan hukum, sehingga putusan hukum dapat mencerminkan cita hukum secara utuh yakni: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)