Anda belum login :: 30 Apr 2025 05:04 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Menyoal interpelasi dpr.
Oleh:
Muchtar, Adinda Tenriangke
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah internasional
Dalam koleksi:
Update Indonesia vol. 4 no. 2 (Jun. 2007)
,
page 17.
Topik:
Hak Interpelasi DPR
;
Fungsi Representasi DPR
;
Presiden Tidak Hadir Dalam Rapat Paripurna
;
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
UU3.1
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Perpustakaan PKPM
Nomor Panggil:
U38
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Salah satu hak anggota Dewan Perwakilan rakyat (DPR) dalam menjalankan tugas dan wewenangnya adalah hak interpelasi. Hak ini diatur dalam Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR. Hak interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan tentang kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)