Anda belum login :: 30 Apr 2025 05:04 WIB
Detail
ArtikelMenyoal interpelasi dpr.  
Oleh: Muchtar, Adinda Tenriangke
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah internasional
Dalam koleksi: Update Indonesia vol. 4 no. 2 (Jun. 2007), page 17.
Topik: Hak Interpelasi DPR; Fungsi Representasi DPR; Presiden Tidak Hadir Dalam Rapat Paripurna;
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: UU3.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: U38
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSalah satu hak anggota Dewan Perwakilan rakyat (DPR) dalam menjalankan tugas dan wewenangnya adalah hak interpelasi. Hak ini diatur dalam Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR. Hak interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan tentang kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)