Anda belum login :: 08 Jun 2025 10:01 WIB
Detail
ArtikelRefaluasi Aktiva Tetap: Ditinjau dari Aspek Perpajakan  
Oleh: Anggraini, Fr. Reni Retno
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - non-atma jaya
Dalam koleksi: Widya Dharma: Jurnal Kependidikan (Majalah Ilmiah Kependidikan) vol. 8 (Aug. 1997), page 91-106.
Topik: Refaluasi Aktiva Tetap
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW32.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBelum lama ini tepatnya tanggal 13 Agustus 1996 Menteri Keuangan mengeluarkan kepuusan mengenai perlakuan pajak terhadap revaluasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 507/KMK 04/1996 dan kemudian tanggal 14 Agustus 1996 Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang aturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan tersebut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-30/PJ.42/1996. Peraturan ini keluar sebagai tindak lanjut dari UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 10 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 19. Dalam peraturan perpajakan yang baru ini Menteri Keuangan menetapkan bahwa atas selisih lebih revaluasi dikenakan pajak 10% dan pajak ini akini bisa bersifat final maupun tidak final tergantung cara perusahaan melakukan revaluasi. Dengan adanya alternatif pengenaan pajak ini maka perusahaan yang akan melakukan revaluasi harus mempertimbangkan alternatif yang terbaik bagi perusahaan. Selain itu, dengan adanya revaluasi maka biaya depresiasi menjadi naik karena nilai aktiva naik Sedangkan kenaikan biaya depresiasi akan menyebabkan kenaikan penghematan pajak. Ada 2 macam metode depresiasi untuk aktiva selain bangunan yang diperbolehkan menurut Undang-undang perpajakan yaitu metode Garis Lurus dan metode Saldo Menurun. Karena di satu sisi perusahaan mengeluarkan uang untuk membayar pajak atas revaluasi dan juga biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan revaluasi dan di sisi lain perusahaan juga akan memperoleh penghematan dari pajak maka perusahaan harus bisa memilih alternatif metode depresiasi yang terbaik bagi perusahaan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)