Anda belum login :: 19 Apr 2025 04:39 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tindak Pidana Terhadap Hak Asasi Manusia
Oleh:
Gultom, Maidin
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Hukum Pro Justitia vol. 24 no. 4 (2006)
,
page 395-399.
Topik:
pidana
;
tindak pidana
;
hak asasi manusia
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
PP54.2
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Hukum dapat secara cermat dan tepat dihayati dan secara cermat dapat ditegakkan / berwibawa, membutuhkan suatu peraturan perundang - undangan yang tepat untuk diterapkan dalam masyarakat dengan segala aspek kehidupan yang mengiringnya. Pembuatan suatu undang - unndang itu harus objektif, tidak memihak dan dilandasi oleh hati nurani. Penempatan pasal - pasal tentang tindak pidana terhadap HAM (genosida dan tindak pidana kemanusiaan) dalam RUU KUHP tidak tepat atau dengan kata lain tidak efektif. Di samping itu penempatan pasal - pasal tersebut disinyalir tidak menunjukkan kewibawaan hukum (hukum pidana). Hal ini didasarkan antara lain bahwa sejarah membuktikan bahwa di indonesia belum pernah terjadi tindakan - tindakan sebagaimana diatur dalam pasal - pasal rancangan KUHP tersebut. Indonesia sebagai bangsa yang majemuk yang memiliki ragam suku, adat, kebudayaan, agama, bahasa dan lain-lain, namun bisa hidup berdampingan secara damain dan aman. Hal ini didasarkan pada sifat kekeluargaan dan sifat gotong royong yang telah dimiliki oleh bangsa indonesia. Hal ini merupakan wujud dari semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" berbeda - beda namun satu juga. Hukum nasional berfungsi mempersatukan bangsa indonesia, tidak boleh ada produk hukum nasional yang bertentangan dengan agama atau bersifat menolak atau bermusuhan terhadap agama, dalam hubungan antara hukum dan kekuasaan, kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya, semua warga negara mempunyai hak yang sama dan bahwa semua orang sama di hadapan hukum. Indikator ini menunjukkan bahwa pasal - pasal tersebut tidak demokratis karena tidak mengakar atau tidak sesuai dengan nilai -nilai hidup dalam mayarakat. Kedua, pasal ini dapat dipergunakan sebagai alat oleh golongan - golongan atau pihak - pihak tertentu untuk memenuhi kepentingannya. Makna pasal - pasal tersebut dapat direka - reka dengan maksud untuk memenuhi kepentingan pribadi atau golongan (vested interesting). Penyusunan peraturan perundang - undangan, susunan kata - kata dan kalimat undang - undang yang dibuat, hendaknya jangan sampai "mengguncang akal sehat" warga masyarakatnya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)