Anda belum login :: 23 Jul 2025 09:39 WIB
Detail
ArtikelPeranan Badan Arbitrase Syari'ah Nasional  
Oleh: Karnadi, Margaretha Joice
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 7 no. 1 (Jan. 2007), page 57-70.
Topik: Arbitrase Syari'ah
Fulltext: Margareth Joyce Karnadi's Paper.pdf (74.79KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7.5
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan FK
    • Nomor Panggil: G03.K
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPada mulanya masyarakat lebih banyak mengenal konsep perbankan melalui sistem konvensional tetapi kemudian berkembang dengan sistem yang mengacu pada prinsip-prinsip syari’ah dengan landasan peraturan pada Al-qur’an dan Al-hadist. Sistem tersebutlah yang membedakan perbankan syari'ah dengan perbankan konvensional, sehingga menuntut adanya peraturan yang khusus bagi pelaksanaan bisnis syari'ah. Keberadaan perbankan syari'ah di dasarkan pada UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU No.3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Peraturan tersebut dinilai menganut dual banking system yaitu mengakomodasi sistem perbankan konvensional dan perbankan syari'ah terutama dalam dunia perbankan. Salah satu cara dalam penyelesaian perselisihan dalam bisnis perbankan syari'ah yaitu dengan cara perdamaian melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYRANAS) yang telah dibentuk oleh pemerintah melalui Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Tetapi kenyataannya keadaan tersebut tidak dibarengi dengan dibentuknya peraturan perundang-undangan yang khusus dalam rangka penyelesaian perselisihan melalui badan arbitrase tersebut. Landasan hukum arbitrase syariah masih mengacu pada UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.046875 second(s)