Anda belum login :: 18 Jul 2025 20:19 WIB
Detail
ArtikelPenjelasan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ/2006 tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan (surat edaran direktur jenderal pajak nomor: se-13/pj/2007 tanggal 3 april 2007)  
Oleh: Warta Perundang-undangan (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2665 (May 2007), page I1-I2.
Topik: Peraturan Pemerintah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.46
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)