Anda belum login :: 18 Jul 2025 20:19 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penjelasan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ/2006 tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan (surat edaran direktur jenderal pajak nomor: se-13/pj/2007 tanggal 3 april 2007)
Oleh:
Warta Perundang-undangan
(Editor)
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2665 (May 2007)
,
page I1-I2.
Topik:
Peraturan Pemerintah
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.46
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)