Anda belum login :: 11 Jun 2025 00:03 WIB
Detail
ArtikelUu administrasi kependudukan: warga tionghoa tak perlu sbkri urus ktp.  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Toleransi Kehidupan Beragama vol. 19 no. 03 (Mar. 2007), page 12.
Topik: Sbkri; Ktp; Administrasi Kependudukan;
Ketersediaan
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: T37
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelWarga negara Indonesia keturunan Tionghoa tidak memerlukan lagi SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dijamin tercatat dalam database administrasi kependudukan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)