Anda belum login :: 23 Apr 2025 19:09 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Uu administrasi kependudukan: warga tionghoa tak perlu sbkri urus ktp.
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Toleransi Kehidupan Beragama vol. 19 no. 03 (Mar. 2007)
,
page 12.
Topik:
Sbkri
;
Ktp
;
Administrasi Kependudukan
;
Ketersediaan
Perpustakaan PKPM
Nomor Panggil:
T37
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Warga negara Indonesia keturunan Tionghoa tidak memerlukan lagi SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dijamin tercatat dalam database administrasi kependudukan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)