Anda belum login :: 25 Apr 2025 10:34 WIB
Detail
ArtikelKita Perlu Kejelasan dari Dirjen Pajak..."  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 6 no. 18 (2007), page 45-48.
Topik: Pajak; tax; Perusahaan Periklanan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPasca terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-178/PJ./2006, banyak pihak yang ragu dalam memotong PPh Pasal 23 atas jasa periklanan. Pasalnya,selama ini pelakuan pajak untuk perusahaan periklanan diatur secara khusus dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998. Banyak yang berpendapat bahwa surat edaran tersebut masih berlaku. Namun tidak sedikit pula yang menilai bahwa surat edaran tersebut tidak semestinya lagi dijadikan sebagain acuan. Menentukan mana yang benar adalah hak otoritas pajak. Namun bagaimana penerapanya di lapangan? Mari simak hasil wawancara Kami dengan mantan Diretur Pelaksna dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, yaitu Ibu Rita Hendrawati, yang saat ini menjabat sebagai Chief Financial Officer dari perusahaan periklanan PT Perwanal Saatchi & Saatchi. Berikut Kutipannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)