Anda belum login :: 23 Jul 2025 09:38 WIB
Detail
ArtikelBeberapa Usulan USKP  
Oleh: Indonesian Tax Review (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 6 no. 12 (2007), page 2-14.
Topik: Pajak; tax; Sertifikat Konsultan Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMenjadi konsoltan pajak yang legal bisa dibilang gampang-gampang susah. Dikatakan gampang karena sebenarnya tidak diperlukan pendidikan yang tinggi hingga Strata Dua (S-2). Cukup dengan ijazah strata satu (S-1) dari pendidikan yang relevan, seseorang secara formal berhak atas mendaftar menjadi konsultan pajak yang sah. Dikatakan susah karena ijasah saja ternyata tidak cukup. Surat sakti bernama sertifikat konsultan pajak harus ada. Nah mendapatkan sertifikat ini menurut sebagian orang tidaklah mudah, bahkan bagi orang yang sudah lama berkecimpung di dunia pajak sekalipun.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)