Anda belum login :: 01 May 2025 02:18 WIB
Detail
ArtikelKado Beban Gross Up dari PER-178 /PJ. /2006  
Oleh: Suwarta
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 6 no. 11 (2007), page 8-14.
Topik: tax; Pajak; SPT PPN
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSelain perubahan SPT PPN, di tahun 2007 ini ada satu topik yang menjadi agenda yaitu klausul `jasa lain` yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Derektur Jendral Pajak Nomor PER-178/PJ/2006 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 ayat (1) Hurup c UU PPh (undang-undang No.7 th.1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang No.17 th.2000). Klausul `jasa lain` ini memberikan beban baru pemotong pajak, yakni beban untuk melakukan gross up.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)