Anda belum login :: 01 May 2025 02:18 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kado Beban Gross Up dari PER-178 /PJ. /2006
Oleh:
Suwarta
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 6 no. 11 (2007)
,
page 8-14.
Topik:
tax
;
Pajak
;
SPT PPN
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Selain perubahan SPT PPN, di tahun 2007 ini ada satu topik yang menjadi agenda yaitu klausul `jasa lain` yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Derektur Jendral Pajak Nomor PER-178/PJ/2006 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 ayat (1) Hurup c UU PPh (undang-undang No.7 th.1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang No.17 th.2000). Klausul `jasa lain` ini memberikan beban baru pemotong pajak, yakni beban untuk melakukan gross up.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)