Anda belum login :: 16 Apr 2025 06:47 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Aneh, guru wajib masuk organisasi profesi, sedangkan dosen tidak
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Educare: Wahana Komunikasi Pendidikan vol. 4 no. 1 (Apr. 2007)
,
page 08.
Topik:
Wardiman Djojonegoro
;
Organisasi Profesi
;
Guru dan Dosen
;
Uugd
;
Sistem Pendidikan Nasional
;
Pendidikan
;
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
EE26.4
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Perpustakaan PKPM
Nomor Panggil:
E65
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Prof. Dr. Ing. Wardiman Djojonegoro, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Mendiknas) era pemerintahan Presiden Suharto merasa aneh dengan Organisasi Profesi Guru yang diamanatkan oleh UU Guru dan Dosen. Pasalnya perintah kewajiban menjadi anggota organisasi profesi hanya diperuntukkan bagi guru, sementara dosen tidak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)