Anda belum login :: 16 Apr 2025 06:47 WIB
Detail
ArtikelAneh, guru wajib masuk organisasi profesi, sedangkan dosen tidak  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Educare: Wahana Komunikasi Pendidikan vol. 4 no. 1 (Apr. 2007), page 08.
Topik: Wardiman Djojonegoro; Organisasi Profesi; Guru dan Dosen; Uugd; Sistem Pendidikan Nasional; Pendidikan;
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: EE26.4
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: E65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelProf. Dr. Ing. Wardiman Djojonegoro, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Mendiknas) era pemerintahan Presiden Suharto merasa aneh dengan Organisasi Profesi Guru yang diamanatkan oleh UU Guru dan Dosen. Pasalnya perintah kewajiban menjadi anggota organisasi profesi hanya diperuntukkan bagi guru, sementara dosen tidak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)