Anda belum login :: 04 Jun 2025 17:51 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kongruensi Hak Atas Pembangunan Pasal 33 UUD 1945, dan Tipe Negara Hukum Serta Implikasinya Terhadap Tipe Negara Hukum Materiil
Bibliografi
Author:
Martosoewignjo, R. Sri Soemantri
(Advisor);
Sabon, Max Boli
Topik:
NATIONAL DEVELOPMENT POLICE
;
MATERIAL TYPE OF RULE OF LAW
;
LAW DISERTATION
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Universitas Padjadjaran
Tempat Terbit:
Bandung
Tahun Terbit:
2006
Jenis:
Theses - Dissertation
Fulltext:
Max Boli Sabon's Dissertation.pdf
(15.02MB;
16 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
RR-2535
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pasal 33 UUD 1945 mengandung prinsip demokrasi ekonomi, artinya perekonomian disusun sebagai usaha bersama, dikerjakan oleh semua rakyat untuk kepentingan semua rakyat di bawah pengawasan anggota-anggota masyarakat guna mencapai tujuan kesejahteraan bersama seluruh anggota masyarakat. Konsep ini berarti kebijakan pembangunan nasional, termasuk pembangunan bidang ekonomi hams mengikutsertakan rakyat. Akan tetapi sepanjang masa Orde Bam, bahkan hingga saat ini, seluruh pembangunan ekonomi bertolak belakang dengan kebijakan ekonomi menumt Pasal 33 UUD 1945. Pola pembangunan selalu dari atas ke bawah, seakan-akan rakyat tidak mempunyai hak untuk ikut membangun. Rakyat bahkan dijadikan objek pembangunan. Kenyataan ini yang justru meniciptakan kesejahteraan orang-seorang dan keterbelakangan rakyat banyak.
Belakangan ini muncul konsep hak atas pembangunan, yang mempunyai opsi meraih kesejahteraan rakyat, dengan memberi aksen lebih pada keikutsertaan rakyat sebagai subjek dalam seluruh proses pembangunan melalui hak untuk berpartisipasi dan berkontnbusi bagi pembangunan. Berbeda dengan konsep negara hukum materiil yang memberi aksen lebih pada tugas negara untuk terus-menerus mengupayakan kesejahteraan rakyat, bahkan boleh bertindak menurut freies ermessen. Kendati demikian, Indonesia adalah negara hukum.. Dengan demikian maka persoalannya adalah adakah kongruensi antar ketjga elemen tersebut? Jika ada, implikasi apakah yang terjadi bagi paradigma tipe negara hukum materiil yang saat ini sedang berperan?Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif analitis, filosofis, historis, dan ekonomis, segala kemungkinan untuk menjawab persoalan itu dicoba.Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kongruensi antar hak atas pembangunan, Pasal 33 UUD 1945, dan tipe negara hukum, berdasarkan konsep tentang demokrasi. Setelah dianalisis melalui proses deduktif dan induktif, diketemukan bahwa paradigma tipe negara hukum materiil telah mengalami anomaly dan crisis, oleh paradigma tandingan tipe negara hukum pembangunan, sebagai implikasi dari kongruensi ketiga elemen tersebut. Lebih dari itu, beberapa hasil lainnya diketemukan pula di luar kedua permasalahan pokok penelitian ini.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)