Anda belum login :: 04 Jun 2025 10:43 WIB
Detail
ArtikelBaseline Survey Mengenai Kondisi Internal, Persaingan dan Sistem Pengawasan Bank Perkreditan Syariah di Jawa Timur  
Oleh: Tjahjono ; Sutrisno, Djoko ; Marsius, Johny ; Amin, Mohamad
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Bulletin of Monetary Economics and Banking (ex: Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan) vol. 3 no. 2 (Sep. 2000), page 77-154.
Topik: bank syariah; survey; internal; persaingan; pengawasan; bank perkreditan rakyat; syariah
Fulltext: bemp-vol-3-no-2-sep00 LOCKED.pdf (1.57MB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB62.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKeberadaan lembaga keuangan mikro dalam perekonomian indonesia, sebagaimana juga di negara - negara berkembang lainnya, cukup penting karena selama ini lembaga - lembaga keuangan mikro tersebut (termasuk bank perkreditan rakyat) sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya masyarakat kecil dan menengah. Walaupun kontribusinya terhadap volume kegiatan perbankan secara nasional kurang signifikan, namun dilihat dari luasnya transaksi yang dilakukan peranan lembaga keuangan mikro, sebagai mesin penggerak roda perekonomian di daerah - daerah khususnya daerah terpencil tidak diragukan. Sejak dikeluarkannya paket kebijaksanaan 28 oktober 1988 yang lebih dikenal dengan pakto 1988, peluang untuk membuka bank perkreditan rakyat (BPR) yang semula tertutup sama sekali menjadi terbuka lebar. Selain dibuka BPR - BPR baru, lembaga - lembaga keuangan mikro lainnya yang telah tumbuh dan berkembang dari lingkungan masyarakat masih diperlukan, seperti lembaga dana kredit pedesaaan dengan singkatan LDKP, LDP di bali dan badan kredit desa (BKD) keberadaannya masih tetap dibutuhkan. Dengan peraturan pemerintah telah ditetapkan persyaratan dan tatacara pemberian status lembaga - lembaga dimaksud untuk menjadi BPR. LDKP dengan UU perbankan 1992 diharapkan menjadi BPR dengan atas waktu selambat - lambatnya akhir oktober 1997. Namun hanya sedikit yang dapat memenuhi persyaratan menjadi BPR, terutama untuk memenuhi persyaratan pemenuhan jumlah modal disetor yang telah ditetapkan minimal sebesar Rp. 50 juta. Bagi lembaga keuangan mikro yang belum berhasil menjadi BPR, telah dapat melakukan kegiatan seperti semula, namun tidak termasuk sebagai bank.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.046875 second(s)