Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dengan menjamin hak- hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Status hukum organisasi Gereja adalah termasuk dalam kategori pemberi kerja atau perusahaan dan dengan demikian kedudukan hukum organisasi Gereja dalam kaitan dengan ketenagakerjaan harus tunduk pada pemberlakukan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tersebut. Untuk mencapai tugas pelayanan secara optimal dalam lingkungan Gereja, maka setiap orang yang bekerja dalam lingkungan Gereja seperti Pendeta, penginjil, karyawan atau pegawai harus memiliki status hukum yang jelas sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan. Kedudukan hukum Pendeta terhadap Gereja dalam penerapan kerja adalah lebih berkadar pada hukum dan Etika Profesi daripada kadar ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003, karena walaupun dalam ruang lingkup kecil legalitas Pendeta dapat dikatakan sebagai pekerja, tetapi secara moral Pendeta bukanlah merupakan pekerja semata-mata. Hubungan kerja antara seorang Pendeta dengan organisasi Gereja di samping sebagai hubungan kerja secara yuridis sebagaimana lazimnya, juga merupakan hubungan moral spiritual, jadi tidak semata-mata merupakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Undang-undang No.13 tahun 2003. Sedangkan hak dan kewajiban yang dilakukan oleh Pendeta pada dasarnya adalah hak dan kewajiban yang dilakukan untuk memberikan pelayanan seumur hidup, dalam arti tidak dibatasi oleh umur pensiun, dan dalam melakukan pekerjaannya tidak dibatasi oleh waktu kerja. |