Angkutan kota, sebagai urat nadi mobilitas masyarakat, jelas sekali mempunyai peranan yang penting dalam penataan sistem transportasi yang ideal untuk mendukung mobilitas yang tinggi penduduk daerah perkotaan. Namun demikian hal ini tidak menutup kemungkinan timbulnya pelbagai gangguan dalam pelayanannya. Salah satu gangguan yang umumnya terjadi adalah kecelakaan lalu-lintas.Kecelakaan lalu lintas dapat di sebabkan oleh berbagai faktor,yaitu: faktor pengguna jalan, kendaraan maupun faktor lingkungan. Faktor pengguna jalan dalam hal ini disebabkan oleh karena kelalaian pengemudi, telah menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas. Pengaturan mengenai kelalaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas tidak diatur di dalam UU No. 14 tahun 1992 tentang Angkutan Jalan dan Lalu lintas. Dasar hukum pengaturan pidana mengenai hal tersebut masih mengacu pada ketentuan pidana pasal 359 dan 360 KUHP.Dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan terdakwa Gunawan bin Salim, jelas sekali telah terpenuhi unsur-unsur kelalaian di dalamnya, sehingga atas perbuatannya tersebut terdakwa layak untuk dijatuhi pidana. Putusan yang dijatuhkan Hakim dalam kasus tersebut dapat dinyatakan tepat mengingat putusan tersebut telah mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang telah diatur di dalam KUHP sebagaimana mestinya. |